Berbagai Informasi Terwow , Terkeren Dan Termasa Kini , Semua Ada Disini

Selamat Datang di Website Sans Mediaku

Materi PPKN Kelas 10: Dasar Hukum HAM di Indonesia dan Pengaturan HAM Dalam Konstitusi Negara






Pengaturan  HAM  dalam  ketatanegaraan  Republik  Indonesia  terdapat  dalam 
perundang-undangan   yang   dijadikan   acuan   normatif   dalam   pemajuan   dan  
perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak
terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
Pertama, dalam  Undang-undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945. 
Kedua, dalam  ketetapan  MPR  (TAP  MPR). Ketiga,  dalam  Undang-Undang. 
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan
jaminan   kepastian   hukum   yang   sangat   kuat,   karena   perubahan   dan/atau  
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia
dilakukan  melalui  proses  amandemen  dan  referendum.  Adapun,  kelemahanya 
karena  yang  diatur  dalam  konstitusi  hanya  memuat  aturan  yang  bersifat  global 
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara
itu,   bila   pengaturan   HAM   melalui   TAP   MPR,   kelemahannya   tidak   dapat  
memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen
berikut.
a.
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)
Hak  atas  persamaan  kedudukan  dalam  hukum  dan  pemerintahan, 
Pasal  27 Ayat (1)
2)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3)
Hak  berserikat  dan  berkumpul,  mengeluarkan  pikiran  dengan  lisan 
dan tulisan, Pasal 28
4)
Hak  memeluk  dan  beribadah  sesuai  dengan  ajaran  agama,  Pasal  29 
Ayat (2)
16
5)
Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
6)
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
7)
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah, Pasal 32
8)
Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
9)
Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan  pemajuan  hak  asasi  manusia,  dalam  Konstitusi  RIS  1949,  di
antaranya
adalah sebagai berikut.
1)
Hak  diakui  sebagai  person  oleh  UU  (The  Right  to  recognized  as  a  person under the Law), Pasal 7 Ayat (1)
2)
Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law),
Pasal 7 Ayat (2)
3)
Hak  persamaan  perlindungan  menentang  diskriminasi  (The  right  to  equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3)
4)
Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4)
5)
Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
6)
Hak  atas  kebebasan  bergerak  (The  Right  to  freedom  or  removement  and residence), Pasal 9 Ayat (1)
7)
Hak  untuk  meninggalkan  negeri  (The  Right  to  leave  any  country),
Pasal 9 Ayat (2)
8)
Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10
9)
Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11
10)
Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12

11)
Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
12)
Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
13)
Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence),
Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3)
14)
Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18
15)
Hak  atas  kebebasan  berpendapat  (The  Right  to  freedom  of  opinion  and express), Pasal 19
16)
Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20
17)
Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21
Ayat (1)
18)
Hak  turut  serta  dalam  pemerintahan  (The  Right  to  take  part  in  the 
government), Pasal 22 Ayat (1)
19)
Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2)
20)
Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap  warga  negara  berhak  dan  berkewajiban  turut  serta  dan 
sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
21)
Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1)
22)
Hak  untuk  tidak  dirampas  hak  miliknya  (The  Right  to  be  arbitrary  deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
23)
Hak  mendapatkan  pekerjaan  (The  right  to  work,  to  free  choice  employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1)
24)
Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)

25)
Hak  untuk  membentuk  serikat  kerja  (
The  Right  to  labour  union), Pasal 28c.

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan  dan  materi  muatan  hak  asasi  manusia  dalam  Undang-
Undang  Dasar  Sementara  (UUDS) 
Tahun  1950,  di  antaranya  adalah 
sebagai berikut.
1)
Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
2)
Hak  atas  kebebasan  mempunyai  dan  mengeluarkan  pendapat,  Pasal  19.
3)
Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan
undang-undang, Pasal 20.
4)
Hak  berdemonstrasi  dan  mogok  diakui  dan  diatur  dengan  undang-
undang, Pasal 21.
5)
Hak    berpendapat,    berserikat    dan    berkumpul,  bahkan  hak   
berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal
22.
6)
Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23.
7)
Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam
pertahanan negara, Pasal 24.
8)
Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain,
Pasal 26.
9)
Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28.
10)
Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29.
11)
Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 .
12)
Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial,
Pasal 31.
13)
Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40.
14) Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42.d.

Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Jaminan  atas  pengakuan  dan  perlindungan  hak  asasi  manusia  menurut 
UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  di  antaranya  adalah 
sebagai berikut.
1)
Hak  untuk  hidup  dan  mempertahankan  hidup  dan  kehidupannya, 
Pasal 28 A .
2)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) .
3)
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
hak  atas  perlindungan  dari  kekerasan  dan  diskriminasi,  Pasal  28  B 
Ayat (2).
4)
Hak  untuk  mengembangkan  diri  melalui  pemenuhan  kebutuhan 
dasar, Pasal 28 C Ayat(1).
5)
Hak  untuk  mendapatkan  pendidikan  dan  memperoleh  manfaat  dari 
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).
6)
Hak  untuk  mengajukan  diri  dalam  memperjuangkan  haknya  secara 
kolektif, Pasal 28 C Ayat (2).
7)
Hak  atas  pengakuan,  jaminan  perlindungan  dan  kepastian  hukum 
yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1).
8)
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3).
9)
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
Pasal 28 D Ayat (3).
10)
Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)
Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi


Labels: Pelajaran PPKN SMK

Thanks for reading Materi PPKN Kelas 10: Dasar Hukum HAM di Indonesia dan Pengaturan HAM Dalam Konstitusi Negara. Please share...!

0 Comment for "Materi PPKN Kelas 10: Dasar Hukum HAM di Indonesia dan Pengaturan HAM Dalam Konstitusi Negara"

Back To Top