Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam
perundang-undangan yang
dijadikan acuan normatif
dalam pemajuan dan
perlindungan HAM. Dalam
perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak
terdapat empat bentuk
hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
Pertama, dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Kedua, dalam ketetapan
MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-Undang.
Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM
dalam perundang-undangan tertulis memberikan
jaminan kepastian
hukum yang sangat
kuat, karena perubahan
dan/atau
penghapusan satu pasal
dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia
dilakukan melalui
proses amandemen dan
referendum. Adapun, kelemahanya
karena yang
diatur dalam konstitusi
hanya memuat aturan
yang bersifat global
seperti ketentuan
tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara
itu, bila
pengaturan HAM melalui
TAP MPR,
kelemahannya tidak dapat
memberikan sanksi hukum
bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-Undang dan
peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada
kemungkinan seringnya
mengalami perubahan.
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam
Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen
berikut.
a.
Undang Undang Dasar
Tahun 1945 Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)
Hak atas persamaan kedudukan
dalam hukum dan
pemerintahan,
Pasal 27 Ayat (1)
2)
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3)
Hak berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan
dan tulisan, Pasal 28
4)
Hak memeluk
dan beribadah sesuai
dengan ajaran agama,
Pasal 29
Ayat (2)
16
5)
Hak dalam usaha pembelaan
negara, Pasal 30
6)
Hak mendapat pengajaran,
Pasal 31
7)
Hak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah, Pasal 32
8)
Hak di bidang
perekonomi, Pasal 33
9)
Hak fakir miskin dan
anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan
hak asasi manusia,
dalam Konstitusi RIS
1949, di
antaranya
adalah sebagai berikut.
1)
Hak diakui
sebagai person oleh
UU (The Right
to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1)
2)
Hak persamaan di hadapan
hukum (The right to equality before the law),
Pasal 7 Ayat (2)
3)
Hak persamaan
perlindungan menentang diskriminasi
(The right to equal
protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3)
4)
Hak atas bantuan hukum (The
Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4)
5)
Hak atas keamanan
personal (The Right to personal security), Pasal 8
6)
Hak atas
kebebasan bergerak (The
Right to freedom
or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1)
7)
Hak untuk
meninggalkan negeri (The
Right to leave
any country),
Pasal 9 Ayat (2)
8)
Hak untuk tidak
diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage),
Pasal 10
9)
Hak mendapatkan proses
hukum (The Right to due process of law), Pasal 11
10)
Hak untuk tidak dianiaya
(The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading
treatement or punishment), Pasal 12
11)
Hak atas peradilan yang
adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
12)
Hak atas pelayanan hukum
dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national
tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
13)
Hak dianggap tidak
bersalah (The Right to be persumed innonence),
Pasal 14 Ayat
(1),(2),dan (3)
14)
Hak atas kebebasan
berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and
religion), Pasal 18
15)
Hak atas
kebebasan berpendapat (The
Right to freedom
of opinion and express), Pasal 19
16)
Hak kebebasa berkumpul (The
Right to association), Pasal 20
17)
Hak atas penuntutan (The
Right to petition the government), Pasal 21
Ayat (1)
18)
Hak turut
serta dalam pemerintahan
(The Right to
take part in
the
government), Pasal 22
Ayat (1)
19)
Hak akses dalam
pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat
(2)
20)
Hak mempertahankan
negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga
negara berhak dan
berkewajiban turut serta
dan
sungguh-sungguh dalam
pertahanan kebangsaan.
21)
Hak atas kepemilikan (The
Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25
Ayat (1)
22)
Hak untuk
tidak dirampas hak
miliknya (The Right
to be arbitrary
deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
23)
Hak mendapatkan
pekerjaan (The right
to work, to
free choice employment, to just and favourable conditions),
Pasal 27 Ayat (1)
24)
Hak atas kerja (The
Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)
25)
Hak untuk
membentuk serikat kerja
(
The Right
to labour union), Pasal 28c.
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan
materi muatan hak
asasi manusia dalam
Undang-
Undang Dasar
Sementara (UUDS)
Tahun 1950,
di antaranya adalah
sebagai berikut.
1)
Hak atas kebebasan
agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
2)
Hak atas
kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, Pasal 19.
3)
Hak atas kebebasan
berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan
undang-undang, Pasal 20.
4)
Hak berdemonstrasi dan
mogok diakui dan
diatur dengan undang-
undang, Pasal 21.
5)
Hak berpendapat, berserikat dan
berkumpul, bahkan hak
berdemonstrasi dan
mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal
22.
6)
Hak turut serta dalam
pemerintahan, Pasal 23.
7)
Berhak dan berkewajiban
turut serta dengan sungguh-sungguh dalam
pertahanan negara, Pasal
24.
8)
Hak atas kepemilikan
baik sendiri maupun bersama-sama orang lain,
Pasal 26.
9)
Hak atas pekerjaan yang
layak bagi kemanusiaan, Pasal 28.
10)
Hak untuk mendirikan
serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk
melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29.
11)
Hak dibidang pendidikan
dan pengajaran, Pasal 30 .
12)
Hak untuk terlibat dalam
pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial,
Pasal 31.
13)
Hak atas kebebasan
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40.
14) Hak atas jaminan
kesehatan, Pasal 42.d.
Undang Undang Dasar
(UUD) Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Jaminan atas
pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia menurut
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, di antaranya
adalah
sebagai berikut.
1)
Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup
dan kehidupannya,
Pasal 28 A .
2)
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah,
Pasal 28 B Ayat (1) .
3)
Hak anak untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
hak atas
perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi, Pasal
28 B
Ayat (2).
4)
Hak untuk
mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan
dasar, Pasal 28 C
Ayat(1).
5)
Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).
6)
Hak untuk
mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara
kolektif, Pasal 28 C
Ayat (2).
7)
Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan
dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1).
8)
Hak untuk bekerja dan
mendapat imbalan serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan
kerja, Pasal 28 D Ayat (3).
9)
Hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
Pasal 28 D Ayat (3).
10)
Hak atas status
kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)
Masih banyak lagi
pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
yang mengatur tentang hak asasi
Labels:
Pelajaran PPKN SMK
Thanks for reading Materi PPKN Kelas 10: Dasar Hukum HAM di Indonesia dan Pengaturan HAM Dalam Konstitusi Negara. Please share...!
0 Comment for "Materi PPKN Kelas 10: Dasar Hukum HAM di Indonesia dan Pengaturan HAM Dalam Konstitusi Negara"