Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
dengan
segala kesempurnaanya. Salah
satu kesempurnaan yang
diberikan Tuhan Yang
Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang
membedakannya dengan
makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah
dianugerahi hak-hak
yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang
lainnya. Hak
tersebut disebut juga
denganhak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia
adalah hak dasar atau hak
pokok yang melekat
pada diri
manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak
yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan
sebebas-bebasnya,
karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang
dimiliki orang
lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling
fundamental, yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan
sangat sulit
untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak
asasi manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut
kodratnya.
Walaupun demikian, kita
tidak boleh lupa
bahwa hakikat tersebut
tidak hanya
mengundang hak untuk
menikmati kehidupan secara
kodrati. Sebab dalam
hakikat kodrati itupun
terkandung kewajiban pada
diri manusia tersebut.
Tuhan memberikan sejumlah
hak dasar tadi
dengan kewajiban membina
dan
menyempurnakannya. Selanjutnya,
John Locke seorang
ahli ilmu Negara
dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia
Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada
kekuasaan
apapun di dunia
yang dapat mencabutnya.
Hak sifatnya sangat
mendasar bagi
hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak
bisa terlepas
dari dan dalam kehidupan manusia.
Selain John Locke,
terdapat pula tokoh
nasional yang memberikan
batasan
tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro
Poerbapranoto, dalam
buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan
Trubus Rahardiansyah
yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi,
artinya hak-
hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat
dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang
Hak Asasi Manusia
Pasal 1 menyebutkan
bahwa
“Hak Asasi Manusia
(HAM)
adalah seperangkat hak
yang melekat pada
manusia sebagai makhluk
Tuhan
yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung
tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap
orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
.
Berdasarkan
rumusan-rumusan hak asasi
manusia tersebut di
atas, dapat
disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia
yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang
Maha Esa
yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi
oleh setiap individu,
masyarakat,
atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap
HAM ialah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi
keseimbangan.
Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban
serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung
tinggi HAM menjadi
kewajiban dan tanggung
jawab bersama antara
individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer),
dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan
kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu
juga dalam memenuhi
kepentingan perseorangan, kepentingan
tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti
dengan pemenuhan terhadap
KAM (kewajiban asasi manusia)
dan TAM (tanggung jawab asasi
manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara.
Selanjutnya agar lebih
mendalami
perlindungan dan pemajuan
HAM,
kalian buka dan
pelajari makna
tersebut dalam website
Komnas
HAM atau sumber lain yang relevan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dalam penerapannya, hak
asasi manusia (HAM)
tidak dapat dilepaskan
dari
kewajiban asasi manusia
(KAM) dan tanggung jawab
asasi manusia (TAM).
Ketiganya merupakan keterpaduan
yang berlangsung secara
seimbang. Bila
ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik
dalam tatanan
kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan,
kenegaraan, dan pergaulan
global) tidak berjalan
seimbang maka dapat
dipastikan akan menimbulkan
kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Beberapa ciri pokok
hakikat HAM berdasarkan
beberapa rumusan HAM
di
atas, yaitu sebagai berikut.
a.
HAM tidak perlu
diberikan, diminta, dibeli,
ataupun diwarisi. HAM
adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa
melihat jenis kelamin,
ras, agama,
etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.
HAM tidak boleh
dilanggar. Tidak seorang
pun mempunyai hak
untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara
membuat hukum yang
tidak melindungi atau
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh
seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman
Labels:
Pelajaran PPKN SMK
Thanks for reading Materi PPKN Kelas 10: Apa itu HAM dan Apa itu hakikat HAM. Please share...!
0 Comment for "Materi PPKN Kelas 10: Apa itu HAM dan Apa itu hakikat HAM"