Berbagai Informasi Terwow , Terkeren Dan Termasa Kini , Semua Ada Disini

Selamat Datang di Website Sans Mediaku

Materi PPKN Kelas 10: Apa itu HAM dan Apa itu hakikat HAM









Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
segala  kesempurnaanya.  Salah  satu  kesempurnaan  yang  diberikan  Tuhan  Yang 
Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan
makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak
yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya. Hak
tersebut  disebut juga denganhak asasi manusia (HAM).
Hak  asasi  manusia  adalah  hak  dasar  atau  hak  pokok  yang  melekat  pada  diri 
manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya,
karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang
lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit
untuk menegakkan hak asasi lainnya.

Pengakuan   terhadap   hak   asasi   manusia pada hakikatnya merupakan  
penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.
Walaupun  demikian,  kita  tidak  boleh  lupa  bahwa  hakikat  tersebut    tidak  hanya 
mengundang  hak  untuk  menikmati  kehidupan  secara  kodrati.  Sebab  dalam 
hakikat   kodrati   itupun   terkandung   kewajiban   pada   diri   manusia   tersebut.  
Tuhan  memberikan  sejumlah  hak  dasar  tadi  dengan  kewajiban  membina  dan 
menyempurnakannya. Selanjutnya,  John  Locke  seorang  ahli  ilmu  Negara  dalam  buku  Sistem Pemerintahan Indonesia
Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan
apapun  di  dunia  yang  dapat  mencabutnya.  Hak  sifatnya  sangat  mendasar  bagi 
hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas
dari dan dalam kehidupan manusia.
Selain  John  Locke,  terdapat  pula  tokoh  nasional  yang  memberikan  batasan 
tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, dalam
buku Sistem  Pemerintahan  Indonesia (2012)  karangan  Trubus  Rahardiansyah 
yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-
hak  yang  dimiliki  manusia  menurut  kodratnya  yang  tidak  dapat  dipisahkan  dari 
hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak  Asasi  Manusia  Pasal  1  menyebutkan  bahwa 
“Hak  Asasi  Manusia  (HAM) 
adalah  seperangkat  hak  yang  melekat  pada  manusia  sebagai  makhluk  Tuhan 
yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi,  dan  dilindungi  oleh  negara,  hukum,  pemerintah  dan  setiap  orang  demi 
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
.
Berdasarkan  rumusan-rumusan  hak  asasi  manusia  tersebut  di  atas,  dapat 
disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang  harus  dihormati,  dijaga,  dan  dilindungi  oleh  setiap  individu,  masyarakat, 
atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah  menjaga  keselamatan  eksistensi  manusia  secara  utuh   melalui   aksi   keseimbangan.
Keseimbangannya adalah antara hak dan  kewajiban  serta  keseimbangan antara    kepentingan perseorangan  dengan  kepentingan  umum. Upaya  menghormati,  melindungi,  dan  menjunjung  tinggi  HAM  menjadi  kewajiban  dan  tanggung  jawab  bersama  antara  individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus  dilaksanakan.  Begitu  juga  dalam  memenuhi  kepentingan  perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus  diikuti  dengan  pemenuhan  terhadap  KAM  (kewajiban asasi  manusia)  dan  TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara.

Selanjutnya  agar  lebih  mendalami 
perlindungan  dan  pemajuan  HAM, 
kalian   buka   dan   pelajari   makna  
tersebut   dalam   website   Komnas   
HAM atau sumber lain yang relevan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dalam  penerapannya,  hak  asasi  manusia  (HAM)  tidak  dapat  dilepaskan  dari 
kewajiban  asasi  manusia  (KAM)  dan  tanggung  jawab  asasi  manusia  (TAM). 
Ketiganya  merupakan  keterpaduan  yang  berlangsung  secara  seimbang.  Bila 
ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan
kehidupan  pribadi,  kemasyarakatan,  kebangsaan,  kenegaraan,  dan  pergaulan 
global)  tidak  berjalan  seimbang  maka  dapat  dipastikan  akan  menimbulkan 
kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Beberapa  ciri  pokok  hakikat  HAM  berdasarkan  beberapa  rumusan  HAM  di 
atas, yaitu sebagai berikut.
a.
HAM  tidak  perlu  diberikan,  diminta,  dibeli,  ataupun  diwarisi.  HAM  adalah 
bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM  berlaku  untuk  semua  orang  tanpa  melihat  jenis  kelamin,  ras,  agama, 
etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.
HAM  tidak  boleh  dilanggar.  Tidak  seorang  pun  mempunyai  hak  untuk 
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun   sebuah   negara   membuat   hukum   yang   tidak   melindungi   atau  
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman



Labels: Pelajaran PPKN SMK

Thanks for reading Materi PPKN Kelas 10: Apa itu HAM dan Apa itu hakikat HAM. Please share...!

0 Comment for "Materi PPKN Kelas 10: Apa itu HAM dan Apa itu hakikat HAM"

Back To Top