Pada kali ini kalian
akan mempelajari materi
tentang “Napak Tilas
Penegakan
Hak Asasi Manusia di Indonesia” yaitu dengan cara memahami hal-
hal
yang berkenaan kasus-kasus pelanggaran HAM, perlindungan dan pemajuan
HAM,
serta dasar hukum HAM di Indonesia. Selain itu, kalian juga harus mampu
menganalisis upaya-upaya
yang dilakukan pemerintah
dalam menegakkan
HAM dan
bagaimana membangun partisipasi
masyarakat dalam pemajuan,
penghormatan dan
penegakan HAM di
Indonesia. Untuk itu,
silakan kalian
simak dan pahami materi
berikut ini.
Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM
Banyak kasus
pelanggaran hak asasi
manusia yang disebabkan
karena
manusia lebih
mengedepankan hak daripada
kewajiban asasinya. Pernahkah
Kalian mendengar atau membaca berita
tentang kasus pelanggaran HAM? Tentu
saja bila kalian
rajin mengikuti berita
dari media elektronik
atau media cetak,
kasus-kasus
pelanggaran HAM sangat sering kita dengar. Dari kasus-kasus yang
kalian
temui, kasus manakah yang menarik? Mengapa? Silakan kalian diskusikan
dengan
teman sebangku atau sekelas kalian.
Berikut
adalah salah satu kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran HAM.
Berikut
ini kisah marsinah, bukti pelanggaran HAM Indonesia….
Cerita tragis yang
dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei 1993. Sosok
perempuan muda
berambut lebat itu
ditemukan tak bernyawa
lagi di
sebuah lokasi dekat tempat
tinggalnya, di Desa Wilangan, Nganjuk. Kala
itu, kondisi tubuh Sinah
amat mengenaskan. Sekujur tubuh penuh luka
parah plus tulang
panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak
sesama rekan
kerja. Beredar kabar
kemudian, Sinah tewas
dibunuh
gara-gara terkait
demonstrasi buruh yang terjadi di PT CPS.
Usut punya usut, unjuk
rasa para buruh dipicu sebuah surat edaran
gubernur setempat.
Isinya, semua perusahaan
di wilayah itu
diimbau
menaikkan upah
minimum regional (UMR).
Walau kebijakan itu
sudah
dikeluarkan, PT
CPS memilih bergeming.
Perusahaan itu belum
juga
menaikkan UMR. Kondisi
ini memicu geram para buruh.
Tepat pada
Senin, 3 Mei
1993, sebagian besar
karyawan PT CPS
berunjuk rasa
dengan cara mogok
kerja. Aksi ini
berlanjut hingga
keesokan harinya.
Namun menjelang Selasa
siang, manajemen
perusahaan dan pekerja
berdialog dan menyepakati sebuah perjanjian.
Intinya, perusahaan
akan mengabulkan permintaan
karyawan dengan
membayar upah sesuai
UMR. Sepintas lalu, persoalan antara perusahaan
dan karyawan
seolah terselesaikan. Tapi
pada keesokan harinya,
sebanyak 13
orang karyawan dipanggil
ke Markas Komando
Distrik
setempat dan diminta
untuk mengundurkan diri dari PT CPS.
Marsinah penuh
amarah. Menurut dia,
dalam kesepakatan antara
karyawan dan
perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen Tenaga
Kerja Sidoarjo
dan Dewan Pimpinan
Cabang Serikat Pekerja
Seluruh
Indonesia--PT CPS
berjanji tak akan mencari-cari kesalahan karyawan
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.
pasca tuntutan kenaikan
UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama dengan tak
bakal memberlakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Pada Rabu
itu juga, sekitar
pukul 21.00 WIB,
Sinah mengunjungi
teman-temannya yang
terkena PHK. Usai
beranjangsana seraya
menyampaikan keprihatinannya, perempuan
lajang ini berpisah
di
dekat Tugu
Kuning, di Sidoarjo.
Sebagai kalimat perpisahan
saat itu,
Sinah kembali
menegaskan tak bisa
menerima keputusan PHK
bagi
rekan-rekannya tadi.
Tak hanya itu, Sinah
berjanji bakal menyelesaikan
persoalan tersebut ke
pengadilan.
Terhitung sejak Rabu
malam itulah,
keberadaan Marsinah
seolah lenyap ditelan gelap malam. Tepat delapan
hari kemudian, 9 Mei
1993, tersiar kabar kalau Sinah ditemukan tewas
secara tak wajar. Kasus
ini sontak disorot media massa nasional. Sempat
disebut-sebut, kematian
sosok yang kini menjadi nama sebuah jalan di
Nganjuk itu melibatkan
tentara.
Polisi tentu tak tinggal
diam. Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat
sembilan nama yang
berasal dari susunan kepemimpinan dan pemilik PT
CPS sebagai tersangka
pelaku penganiayaan Marsinah. Dalam persidangan
di tingkat pengadilan
negeri dan tingkat banding, kesembilan orang tadi
dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik
ke tingkat kasasi
Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan
demi hukum. Dasarnya:
ada kesalahan prosedur dalam kasus ini.
Semenjak itulah,
pengusutan Kasus Marsinah
belum menunjukkan
titik terang,
bahkan seakan terlupakan.
Pada masa pemerintahan
Presiden Abdurrahman
Wahid, kasus Sinah sempat dibicarakan kembali.
Bahkan Gus
Dur--panggilan
akrabnya--saat itu meminta
agar Kasus
Marsinah kembali
diusut. Keinginan senada
pun dikemukakan Komisi
Nasional HAM
saat bertemu Presiden
Megawati Sukarnoputri, sekitar
pertengahan April 2002.
Menurut Komnas HAM, Megawati sepakat buat
mengusut ulang
kasus kematian peraih
penghargaan HAM Yap
Thiam
Hien 1993.
Selain kasus
Marsinah, ada beberapa
kasus pelanggaran HAM
yang pernah
terjadi di Indonesia, di antaranya
sebagai berikut.
a.
Kerusuhan Tanjung
Priok, tanggal 12
September 1984. Dalam
kasus ini
sebanyak 24 orang tewas, 36 orang
luka berat dan 19 orang luka ringan.
b.
Pelanggaran HAM di daerah konflik
yang diberi status Daerah Operasi Militer
(DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah
menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran
HAM
terhadap penduduk sipil
yang berupa penyiksaan,
penganiayaan, dan
pemerkosaan yang berulang-ulang dan
dengan pola yang sama.
c.
Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka
menanggulangi aksi-aksi kriminal yang
semakin meningkat, telah terjadi
pembunuhan terhadap “para penjahat” secara
misterius yang terkenal dengan
istilah “petrus” (penembakan misterius).
d.
Penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada
tanggal 12 Mei
1998.
Dalam kasus
ini korban yang
meninggal antara lain:
Hery Hartanto, Elang
Mulya Lesmana, Hendrawan Sie,
Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e.
Tragedi Semanggi I pada tanggal 13
November 1998. Dalam kasus ini lima
orang korban meninggal, yaitu
Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma,
Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto
dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi
tragedi Semanggi
II pada tanggal
24 September 1999
yang memakan lima
orang korban
meninggal yaitu Yap
Yun Hap, Salim
Ternate, Fadli, Denny
Yulian dan Zainal.
f.
Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM
Indonesia, pada tanggal 7 September
2004. Munir tewas dalam perjalanan
udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir
tewas akibat racun arsenic yang
kadarnya sangat mematikan.
Materi selanjutnya bisa lihat di artikel berikutnya....
Labels:
Pelajaran PPKN SMK
Thanks for reading Materi Kelas 10 SMK : Contoh Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Penegakkan HAM. Please share...!
0 Comment for "Materi Kelas 10 SMK : Contoh Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Penegakkan HAM"