Berbagai Informasi Terwow , Terkeren Dan Termasa Kini , Semua Ada Disini

Selamat Datang di Website Sans Mediaku

Materi Kelas 10 SMK : Contoh Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Penegakkan HAM







Pada  kali  ini  kalian  akan  mempelajari  materi  tentang  “Napak  Tilas
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia” yaitu dengan cara  memahami hal-
hal yang berkenaan kasus-kasus pelanggaran HAM, perlindungan dan pemajuan
HAM, serta dasar hukum HAM di Indonesia. Selain itu, kalian juga harus mampu
menganalisis   upaya-upaya   yang   dilakukan   pemerintah   dalam   menegakkan
HAM  dan  bagaimana  membangun  partisipasi  masyarakat  dalam  pemajuan,
penghormatan  dan  penegakan  HAM  di  Indonesia.  Untuk  itu,  silakan  kalian 
simak dan pahami materi berikut ini.



Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
Banyak   kasus   pelanggaran   hak   asasi   manusia   yang   disebabkan   karena
manusia  lebih  mengedepankan  hak  daripada  kewajiban  asasinya.  Pernahkah
Kalian mendengar atau membaca berita tentang kasus pelanggaran HAM? Tentu         
saja bila  kalian  rajin  mengikuti  berita  dari  media  elektronik  atau  media  cetak,
kasus-kasus pelanggaran HAM sangat sering kita dengar. Dari kasus-kasus yang
kalian temui, kasus manakah yang menarik? Mengapa? Silakan kalian diskusikan
dengan teman sebangku atau sekelas kalian.
Berikut adalah salah satu kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. 




Berikut ini kisah marsinah, bukti pelanggaran HAM Indonesia….

                                                 (Kisah Marsinah)
Cerita tragis yang dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei 1993. Sosok
perempuan  muda  berambut  lebat  itu  ditemukan  tak  bernyawa  lagi  di 
sebuah lokasi dekat tempat tinggalnya, di Desa Wilangan, Nganjuk. Kala
itu, kondisi tubuh Sinah amat mengenaskan. Sekujur tubuh penuh luka
parah plus tulang panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak
sesama  rekan  kerja.  Beredar  kabar  kemudian,  Sinah  tewas  dibunuh 
gara-gara terkait demonstrasi buruh yang terjadi di PT CPS.
Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu sebuah surat edaran
gubernur  setempat.  Isinya,  semua  perusahaan  di  wilayah  itu  diimbau 
menaikkan  upah  minimum  regional  (UMR).  Walau  kebijakan  itu  sudah 
dikeluarkan,  PT  CPS  memilih  bergeming.  Perusahaan  itu  belum  juga 
menaikkan UMR. Kondisi ini memicu geram para buruh.
Tepat  pada  Senin,  3  Mei  1993,  sebagian  besar  karyawan  PT  CPS 
berunjuk  rasa  dengan  cara  mogok  kerja.  Aksi  ini  berlanjut  hingga 
keesokan   harinya.   Namun   menjelang   Selasa   siang,   manajemen  
perusahaan dan pekerja berdialog dan menyepakati sebuah perjanjian.
Intinya,  perusahaan  akan  mengabulkan  permintaan  karyawan  dengan 
membayar upah sesuai UMR. Sepintas lalu, persoalan antara perusahaan
dan  karyawan  seolah  terselesaikan.  Tapi  pada  keesokan  harinya, 
sebanyak  13  orang  karyawan  dipanggil  ke  Markas  Komando  Distrik 
setempat dan diminta untuk mengundurkan diri dari PT CPS.
Marsinah  penuh  amarah.  Menurut  dia,  dalam  kesepakatan  antara 
karyawan dan perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen Tenaga
Kerja  Sidoarjo  dan  Dewan  Pimpinan  Cabang  Serikat  Pekerja  Seluruh 
Indonesia--PT CPS berjanji tak akan mencari-cari kesalahan karyawan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
pasca tuntutan kenaikan UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama dengan tak
bakal memberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Pada  Rabu  itu  juga,  sekitar  pukul  21.00  WIB,  Sinah  mengunjungi 
teman-temannya   yang   terkena   PHK.   Usai   beranjangsana   seraya  
menyampaikan  keprihatinannya,  perempuan  lajang  ini  berpisah  di 
dekat  Tugu  Kuning,  di  Sidoarjo.  Sebagai  kalimat  perpisahan  saat  itu, 
Sinah  kembali  menegaskan  tak  bisa  menerima  keputusan  PHK    bagi 
rekan-rekannya tadi.
Tak hanya itu, Sinah berjanji bakal menyelesaikan
persoalan tersebut ke pengadilan.
Terhitung sejak Rabu malam itulah,
keberadaan Marsinah seolah lenyap ditelan gelap malam. Tepat delapan
hari kemudian, 9 Mei 1993, tersiar kabar kalau Sinah ditemukan tewas
secara tak wajar. Kasus ini sontak disorot media massa nasional. Sempat
disebut-sebut, kematian sosok yang kini menjadi nama sebuah jalan di
Nganjuk itu melibatkan tentara.
Polisi tentu tak tinggal diam. Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat
sembilan nama yang berasal dari susunan kepemimpinan dan pemilik PT
CPS sebagai tersangka pelaku penganiayaan Marsinah. Dalam persidangan
di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding, kesembilan orang tadi
dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik
ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan
demi hukum. Dasarnya: ada kesalahan prosedur dalam kasus ini.
Semenjak  itulah,  pengusutan  Kasus  Marsinah  belum  menunjukkan 
titik  terang,  bahkan  seakan  terlupakan.  Pada  masa  pemerintahan 
Presiden Abdurrahman Wahid, kasus Sinah sempat dibicarakan kembali.
Bahkan  Gus  Dur--panggilan  akrabnya--saat  itu  meminta  agar  Kasus 
Marsinah  kembali  diusut.  Keinginan  senada  pun  dikemukakan  Komisi 
Nasional  HAM  saat  bertemu  Presiden  Megawati  Sukarnoputri,  sekitar 
pertengahan April 2002. Menurut Komnas HAM, Megawati sepakat buat
mengusut  ulang  kasus  kematian  peraih  penghargaan  HAM  Yap  Thiam 
Hien 1993.


Selain  kasus  Marsinah,  ada  beberapa  kasus  pelanggaran  HAM  yang  pernah 
terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a.
Kerusuhan  Tanjung  Priok,  tanggal  12  September  1984.  Dalam  kasus  ini 
sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b.
Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer
(DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran
HAM  terhadap  penduduk  sipil  yang  berupa  penyiksaan,  penganiayaan,  dan 
pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
c.
Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang
semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara
misterius yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).
d. 
Penembakan  mahasiswa  Universitas  Trisakti  pada  tanggal  12  Mei  1998. 
Dalam  kasus  ini  korban  yang  meninggal  antara  lain:  Hery  Hartanto,  Elang 
Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e.
Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima
orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma,
Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi
tragedi  Semanggi  II  pada  tanggal  24  September  1999  yang  memakan  lima 
orang  korban  meninggal  yaitu  Yap  Yun  Hap,  Salim  Ternate,  Fadli,  Denny 
Yulian dan Zainal.
f.
Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September
2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir
tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.

Materi selanjutnya bisa lihat di artikel berikutnya....



Labels: Pelajaran PPKN SMK

Thanks for reading Materi Kelas 10 SMK : Contoh Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Penegakkan HAM. Please share...!

0 Comment for "Materi Kelas 10 SMK : Contoh Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Penegakkan HAM"

Back To Top